DPRD Kota Mojokerto telah menegakkan fungsi pengawasan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, sejumlah kebijakan pemerintah pun berhasil dikawal hingga melahirkan program dan keputusan yang lebih berpihak pada publik di sepanjang tahun 2023 ini.
Komisi I DPRD Kota Mojokerto turut berperan dalam merumuskan dan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Produk hukum yang berlaku tahun ini menjadi pedoman bagi Pemkot Mojokerto dalam menjamin kelangsungan ASN yang lebih baik dan sesuai tupoksinya.
’’Artinya, kalau ASN telah berkinerja baik dan menjalankan tupoksi dengan baik, maka hak-hak ASN juga harus diperhatikan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan,’’ terang Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.
Hak tersebut antaranya lain mendapat kesempatan untuk promosi jabatan maupun tunjangan yang melekat pada ASN.
Politisi yang akrab disapa Juned menyebut, pemberian penghargaan berupa peningkatan karir itu juga patut dilakukan secara objektif.
’’Cara pandangnya harus secara baik berdasarkan regulasi. Tidak boleh karena like and dislike,’’ ulas Koordinator Komisi I ini.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?