NARASIBARU.COM - Dikabulkannya gugatan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), membuat Wali Kota Bogor Bima Arya cs masih menjabat hingga April 2024.
Ya, MK menerima gugatan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Otomatis, para kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir Desember ini.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengucapkan, selamat kepada Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor atas dikabulkannya oleh MK mengenai uji materi pasal 201 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Putusan tersebut dibuktikan dengan terbitanya surat keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi