Dikabulkannya gugatan tersebut, bisa disimpulkan Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak berakhir bulan Desember 2023, tapi bulan april 2024.
Baca Juga: Camping di Kebun Jati Pancawati Bogor, Cuma Rp300 Ribu dan Anak-anak Bisa Beri Makan Satwa
Sebab, jika berakhir bulan Desember 2023 jabatannya belum 5 tahun, baru 5 tahun pada April 2024.
Lebih lanjut Yusfitriadi mengatakan, dampak dikabulkannya gugatan tersebut adalah pertama, semua jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah 5 tahun.
"Karena hukum berlaku umum tidak bersifat kasuistik kecuali lokus yang dikecualikan," kata Yusfitriadi
Kedua, kata Yusfitriadi, mengancam pelaksanaan pilkada serentak.
Apabila kasus masa jabatan Bima Arya dan Dedie A Rachim dikabulkan uji materinya, bukan tidak mungkin akan menstimulan bagi masyarakat atau yang berkepentingan untuk mengajukan uji materi dengan obyek pasal yang sama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rbg.id
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati