NARASIBARU.COM - Gus Miftah memberikan klarifikasi soal video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial.
Gegera video yang menampakkan dirinya tengah membagi-bagikan duit, Gus Miftah dituding melakukan politik uang (money politic).
Politik uang sendiri merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Inspirasi Sosok Pemimpin, Yenny Wahid Singgung Luffy dan Shanks di Anime One Piece
Namun Gus Miftah membantah bahwa tindakannya membagi-bagikan uang pada warga adalah bentuk poliyik uang.
"Itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan (Madura).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra