"Bukan hanya Gibran saja yang dituduh melakukan kecurangan, tetapi KPU RI dalam cuitannya tersebut, sehingga cuitan kebohongan itu dibantah langsung oleh KPU RI dan Surat Pernyataan Bersama Konsorsium Stasiun TV Penyelenggara Debat Cawapres ke-2," ujar Hanafi.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam laporan disebutkan bahwa pihak terlapor adalah pemilik/pengguna/penguasa akun X atas nama @KRMTRoySuryo1.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan dengan pasal tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong.
Dalam hal ini, Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Jadi Korban Terjerat Kabel di Jalan, Anggota Tim Riders SLANK ini Bikin Laporan Polisi
Sebelumnya, Roy Suryo sempat mengkritik jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati