SWARGANTARA - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) tak masalag jika Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jika memang ada pelanggaran kampanye.
"Kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu," ujar Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Syaugi ketika ditanya terkait upaya TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Bawaslu karena menjadikan pendamping desa sebagai relawan.
Baca Juga: Bersamaan Ziarah ke Makam KH Bisri Syansuri, Ganjar Sebut Senang Bertemu Cak Imin
Menurutnya, Timnas AMIN tak masalah bila memang pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar pada masa kampanye.
Sebab, kata dia, Bawaslu memang berwenang memutuskan dan menilai soal ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Tidak ada masalah, semua nanti ada yang menilai, karena orang pasti menganggapnya berbeda-beda," jelasnya.
Akan tetapi, Syaugi meminta agar TKN menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Didukung KIB, Cak Imin Yakin Koalisi Perubahan Masuk Putaran Kedua Pilpres 2024
"Silakan saja mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ada," imbuhnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Diberitakan Media Asing, Dokter Tifa: Hati-hati Pak Jokowi
Pejabat Negara Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Bikin Rugi
Viral Gubernur Kaltim Sindir Dedi Mulyadi Gubernur Konten saat Rapat di DPR
Bobby Nasution: Ada Ormas yang Jadi Cikal Bakal Premanisme