NARASIBARU.COM - Ekonom Indonesia yang juga mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menilai, bahwa kekejaman rezim saat ini dinilai melebihi Orde Baru. Dimana kata dia, kebebasan berpendapat sebagaimana amanah reformasi tertahan oleh regulasi-regulasi baru yang berujung pada sanksi hukum.
Belum lagi kata dia, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dipereteli dan UU KUHAP menjadi ancaman yang sangat serius bagi pengkritik penguasa.
“Di KUHAP yang baru, kalau ada mahasiswa dan rakyat kritik menteri, gubernur, bupati, Anggota DPR bisa dipenjarain. Ini jauh lebih sadis dari zaman Soeharto. Zaman Soeharto hanya kritik presiden bisa dipenjarakan,” kata Rizal Ramli dalam acara peringatan 25 tahun reformasi di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (24/5) seperti dikutip Holopis.com.
Rizal Ramli juga menyebut bahwa demokrasi saat ini telah mengalami kemunduran, dimana praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin tak terkendali. Ironisnya, anak Presiden secara vulgar berbisnis dari modal yang diduga diperoleh melalui pengusaha hitam. Hal itu juga ditengarai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra