NARASIBARU.COM - Ekonom Indonesia yang juga mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menilai, bahwa kekejaman rezim saat ini dinilai melebihi Orde Baru. Dimana kata dia, kebebasan berpendapat sebagaimana amanah reformasi tertahan oleh regulasi-regulasi baru yang berujung pada sanksi hukum.
Belum lagi kata dia, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dipereteli dan UU KUHAP menjadi ancaman yang sangat serius bagi pengkritik penguasa.
“Di KUHAP yang baru, kalau ada mahasiswa dan rakyat kritik menteri, gubernur, bupati, Anggota DPR bisa dipenjarain. Ini jauh lebih sadis dari zaman Soeharto. Zaman Soeharto hanya kritik presiden bisa dipenjarakan,” kata Rizal Ramli dalam acara peringatan 25 tahun reformasi di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (24/5) seperti dikutip Holopis.com.
Rizal Ramli juga menyebut bahwa demokrasi saat ini telah mengalami kemunduran, dimana praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin tak terkendali. Ironisnya, anak Presiden secara vulgar berbisnis dari modal yang diduga diperoleh melalui pengusaha hitam. Hal itu juga ditengarai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026