Bahkan, katanya, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial.
Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut. Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” pungkas Otto.
Untuk diketahui, sampai saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari dua sengketa pilpres, 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Sementara, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Kemudian, MK bakal lakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya