Namun, hadirnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres membuka celah masuknya Gibran Rakabuming Raka, untuk didaftarkan sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto ke KPU RI.
"Menurut pendapat kami putusan MK nomor 90/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, menjinakkan parpol," papar BW.
Mantan Pimpinan KPK itu menyebut, praktik lancung itu mengakibatkan kualitas demokrasi Indonesia berada di persimpangan. Seharusnya, pemilu berada di tangan rakyat bukan di bawah kewenangan presiden.
"Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap ditangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya," pungkasnya.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?