NARASIBARU.COM -Keputusan Mendikbudristek mencabut status wajib Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah terus memicu polemik.
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis, Nanang Permana, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/4), mengaku kecewa. Menurutnya Nadiem Makarim tidak paham Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"UU itu jelas menyebutkan, setiap sekolah wajib memiliki pangkalan gerakan Pramuka," kata Nanang, di sela-sela kegiatan di Gedung Pramuka Ciamis.
Menurutnya, Nadiem tidak seharusnya mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan UU yang ada. Langkah menteri itu menunjukkan ketidaktahuan yang sangat memprihatinkan terhadap landasan hukum yang berlaku.
Dia juga mengaku bingung dengan keputusan yang dikeluarkan Nadiem, padahal sejak dulu banyak regulasi yang mendukung kegiatan Pramuka, bahkan hingga menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Bahas Kebocoran Anggaran Rp 5.777 Triliun dengan Tokoh Oposisi
Kaesang Pangarep Menangis di Rakernas PSI, Janji Perjuangan Habis-habisan Demi Menang Pemilu 2029
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PBNU, Muktamar Ke-35 NU Dijadwalkan 2026
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap