Sebut Banyak Korupsi Besar-besaran di Indonesia, MAKI Kritik Jokowi: Pengawasannya Buruk

- Minggu, 07 April 2024 | 16:15 WIB
Sebut Banyak Korupsi Besar-besaran di Indonesia, MAKI Kritik Jokowi: Pengawasannya Buruk

Dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka.



Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.


Para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, antara lain terdapat penyelenggara negara, seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.


Berikut daftar lengkapnya;


M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;

Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)

 Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP

BY, Komisaris CV VIP

HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP

Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) 

RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang

MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang

Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange

Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)

Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar