Denny Indrayana Usul MK Hanya Anulir Gibran Rakabuming Raka

- Sabtu, 13 April 2024 | 18:45 WIB
Denny Indrayana Usul MK Hanya Anulir Gibran Rakabuming Raka

Berbeda dengan Denny, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, jika Gibran dinyatakan batal sebagai cawapres, Prabowo juga ikut batal sebagai capres. Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres. ”Mereka dipilih dalam satu pasangan,” ujarnya kepada Jawa Pos.


Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD. Di mana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar