Menurutnya, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sengketa hasil Pilpres. Jika hakim MK mengabulkan permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.
"Oleh karenanya kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," jelas Heru Widodo.
"Tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin, Insya Allah tanggal 22," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti