"Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Bahas Kebocoran Anggaran Rp 5.777 Triliun dengan Tokoh Oposisi
Kaesang Pangarep Menangis di Rakernas PSI, Janji Perjuangan Habis-habisan Demi Menang Pemilu 2029
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PBNU, Muktamar Ke-35 NU Dijadwalkan 2026
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap