Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

- Senin, 22 April 2024 | 20:45 WIB
Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024



NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).


Dengan demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.



"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).


KPU pun akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.



Halaman:

Komentar