Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

- Selasa, 23 April 2024 | 21:45 WIB
Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Mantan Hakim MA itu juga menegaskan, permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika di MK menyidangkan hasil proses Pemilu, sementara di PTUN menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.


"Dan apakah ada pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut hukum administrasi," kata Gayus.


Pada gugatan di PTUN, pihaknya menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil Pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, tim kuasa hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.


"Harapan kami, KPU harus menyadari, harus taat hukum, hukum itu berdaulat di negara ini. Tunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding, yang tidak begitu utuh, karena masih ada persoalan di PTUN," katanya.


“Saya nyatakan kepada publik, amicus curiae, silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di PTUN,” tutup Gayus. []

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar