Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati

- Jumat, 02 Januari 2026 | 13:50 WIB
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati

Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Nasib kelam kini menghadang Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga merupakan adik iparnya sendiri.

Tersangka tidak hanya berhadapan dengan ancaman vonis berat hingga hukuman mati, tetapi juga pemecatan atau Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Maksimal

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi telah menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tersangka bersama rekannya, Suyitno, merencanakan pembunuhan ini. "Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota," ujarnya.

Kejahatan diduga dilakukan di wilayah Probolinggo, sebelum jasad korban dibuang di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Kapolda Jatim Pastikan Akan Pecat Bripka AS

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, telah menyatakan bahwa Bripka AS pantas mendapat sanksi maksimal berupa pemecatan. Proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jatim sedang berjalan.

"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH," tegas Nanang. Ia berjanji akan menandatangani berkas pemecatan begitu proses rampung dan menunjukkan transparansi kepada masyarakat.


Halaman:

Komentar