NARASIBARU.COM - Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Terlebih, saat ini telah masuk gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) terkiat batasan usia minimal Capres-cawapres ke Mahkamh Konstitusi (MK).
Sehingga, apabila JR Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 itu dikabulkan oleh MK maka tidak menutup kemungkinan bagi Gibran pun berkesempatan maju sebagai cawapres.
Demikian diungkapkan Founder KedaiKOPI Hendri Satrio alias Hensat dalam sebuah webinar bertajuk “Suara Sumbang di Kandang Banteng, Prabowo Untung atau Buntung?” pada Jumat sore (26/5).
“Saat ini yang menyeruak itu nama Pak Mahfud MD dan nama mas Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya Pak Prabowo. Terutama karena sedang ada judicial review untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden,” kata pria yang akrab disapa Hensat itu.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah