NARASIBARU.COM -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) didesak mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
Desakan disampaikan Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Ari Aprian Harahap, lewat keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (26/5).
Menurutnya, polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bersumber dari Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan itu membuka ruang atas mahalnya Biaya Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Kami mendesak Menteri Nadiem Makarim membatalkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang memicu kenaikan uang kuliah secara fantastis," tegas Ari.
Kemdikbud Ristek, kata dia, seharusnya mengeluarkan aturan yang dapat menjadikan pendidikan bisa dinikmati seluruh kalangan masyarakat sesuai amanah UUD 1945.
"Kita ketahui bersama, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, tapi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengubahnya seolah pendidikan menjadi lahan bisnis," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati