Menurut calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024 itu, putusan MA itu menunjukkan cara berhukum di negara ini sudah rusak. "Cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak," katanya dalam akun Youtube Mahfud MD Official, seperti dikutip Rabu, 5 Juni 2024
Menurut Mahfud, kondisi ini membuat dirinya sedikit apatis. Bila tidak bisa dibenarkan, ia bahkan mengatakan agar kondisi ini biar tambah busuk yang pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat.
Mahfud mengatakan kondisi seperti ini suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama.
“Kebusukkan cara kita berhukum lagi, yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” katanya.
Sejumlah pengamat politik pun mengkritisi putusan ini sarat kepentingan politik bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep. Menurut Mahfud, asumsi itu merupakan konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
“Menurut saya itu konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan oleh, maaf, oleh eksekutif lah. Atau kalau enggak eksekutif, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat. Melanggar etika berat,” kata dia dalam podcast yang diberi nama Terus Terang Mahfud MD.
Sebelum MA mengabulkan syarat usia calon kepala daerah, MK pernah melonggarkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu juga dinilai sarat kepentingan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi sebagai wakil presiden.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono