NARASIBARU.COM -Persoalan judi online yang kian marak dan menelan korban tidak bisa serta merta dibebankan kepada Kementerian Kominfo saja. Banyak instansi yang terkait dan harus ikut tanggung jawab dalam pemberantasannya.
Demikian ditegaskan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjawab permintaan pimpinan Komisi I DPR agar pihaknya serius memberantas judi online, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia juga mengatakan, sejak Juli 2023 kementeriannya sudah mentakedown sekitar 2 juta situs yang terafiliasi judi online.
“Karena itu, pemberantasan judi online bukan tugas satu kementerian seperti Kominfo. Kominfo itu mencegah, mentakedown, tapi yang di institusi lain, OJK, BI, Polri, karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri,” papar Budi Arie.
Terkait pencegahan judi online sendiri, kata dia, pemerintah sudah membentuk Satgas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam.
“Saya sebagai ketua bidang pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan,” katanya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati