“Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya Rp2,7 triliun, sedangkan dosen PNS itu Rp2,5 triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Itu saja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan, apalagi kalau dikurangi," tuturnya.
Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.
Sambungnya, tukin dosen adalah amanat UU 5/2014 tentang ASN pada Pasal 80 yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja.
Selain itu, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS.
"Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator Klaim Tidak Kenal Namanya?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?