NARASIBARU.COM -Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku tidak ingin dalam penyidikan saat mendampingi tersangka, advokat seperti tokoh pewayangan Jawa bernama Togog.
Hal ini disampaikan Maqdir saat hadir di Komisi III DPR terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu 5 Maret 2025.
"Karena selama ini advokat itu seperti dikatakan teman-teman, seperti Togog. Hanya duduk, diam dan mencatat dan tidak ngapa-ngapain,” kata Maqdir.
Maqdir menginginkan dalam revisi KUHAP, advokat diberikan waktu untuk untuk berdiskusi dengan kliennya terkait kasus yang menjeratnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD