“Agar ada waktu untuk berkonsultasi ketika waktu penyidikan," kata Maqdir.
Maqdir melanjutkan bahwa advokat mempunyai hak untuk menyampaikan sesuatu saat penyidikan.
"Saya khawatir terlalu banyak kekeliruan yang akan terjadi kalau dibiarkan seperti sekarang ini,” tutup Maqdir.
Selain Maqdir, turut hadir di Komisi III sejumlah sejumlah advokat lain, seperti Luhut M.P Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan I Wayan Mudita serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati