NARASIBARU.COM -Keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang, menuai reaksi penolakan dari berbagai pihak.
Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu diyakini menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir laut Indonesia.
Karena itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, tegas menolak keputusan pemerintah itu.
“Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah,” tegas Slamet dalam keterangannya, Sabtu (3/6).
Menurutnya, keberadaan beleid tersebut akan semakin membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Lanjutnya, pengambilan pasir laut akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan, dan mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator Klaim Tidak Kenal Namanya?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?