NARASIBARU.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menikmati masa pensiun dengan berbagai permasalahan
Belum lama lengser dari kursi presiden, Jokowi dihantam isu tak sedap terkait ijazah sekolah hingga kuliah
Jokowi, yang beberapa kali dilaporkan terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu, melawan dengan membuat laporan balik ke Mapolda Metro Jaya
Masalah ijazah belum juga selesai, dia dihantam isu tak sedap perihal penyakit kulit yang dideritanya.
Belum seleswai, kini Jokowi kembali dihadapkan persoalan tak kalah serius
Sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dari kursi wakil presiden.
Jokowi pun ikut angkat bicara membela anak sulungnya
Jokowi menyebut, putranya sulungnya dapat disingkirkan dari kursi nomor dua di Tanah Air ini jika melakukan pelanggaran hukum.
"Bahwa pemakzulan itu harus Presiden atau Wakil Presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Hal ini disampaikan untuk menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.
Menurutnya, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi menegaskan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, tidak seperti di negara lain seperti Filipina yang dilakukan secara terpisah.
"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu," jelasnya.
Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita," tuturnya.
Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Forum itu juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya.
Selain aspek hukum, forum juga menilai bahwa dari sisi etika dan kepatutan, Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR RI angkat bicara mengenai peluang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden.
Isu pemakzulan Gibran ini kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses impeachment terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ucap Sarmuji.
Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
Pemakzulan Gibran kemungkinan gagal
Wacana pemakzulan Gibran digulirkan oleh ratusan purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI, yang selanjutnya ditandatangani, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Terkait wacana pemakzulan Gibran ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut memprediksi.
Menurut Jimly, proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah.
"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho," kata Jimly, saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).
Menurut Jimly, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna.
“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya.
"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly.
Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK.
Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI.
Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran.
"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya.
"Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly.
Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran.
Jimly juga mengingatkan publik agar tidak terus-menerus terjebak pada isu masa lalu.
Ia khawatir, kemarahan yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya justru membuat masyarakat abai terhadap kinerja pemerintahan yang baru.
"Ujungnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi sasaran tembak terhadap semua kekecewaan publik pada situasi," ujarnya.
"Maka yang dimarahin orang itu Jokowi dan keluarganya selama lima tahun," imbuhnya.
"Maka perhatian masyarakat kita akan tidak terpusat kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," tambah Jimly.
Jimly mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada pembenahan sistem ke depan ketimbang terjebak dalam polemik yang tidak produktif.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
SIMAK! Jejak Jokowi & Luhut di Skandal Tambang Nikel Raja Ampat
Bahlil Dijuluki Pahlawan Kesiangan Raja Ampat, Aliansi Pemuda: Copot Dia Sebelum Alam Papua Musnah!
PARAH! Lana Saria Komisaris PT Gag Nikel Ternyata Eks Plt Dirjen Minerba, Bahlil Kelabui Publik?
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa