NARASIBARU.COM -Pemerintah pusat diminta untuk meninjau ulang keputusan mengenai empat pulau di Aceh yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Karena pulau tak hanya soal batas wilayah, melainkan keadilan bagi warga Aceh.
"Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2?2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," kata Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, kepada wartawan, Sabtu 14 Juni 2025.
"Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh," sambungnya.
Permintaan kaji ulang ini disampaikan karena keputusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antardaerah.
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya