NARASIBARU.COM – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik nasional.
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait status administratif wilayah yang dipersengketakan.
“Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025,” kata Prof Henry, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, dalam pesan tertulis, Senin (16/6/2025).
Sengketa Batas Wilayah dan Risiko Konflik Horizontal
Pemerintah pusat disebut mencoba menggeser batas Aceh secara administratif melalui dua Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tahun 2022 dan 2025.
Hal ini memicu reaksi keras karena keempat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
“Setiap pihak mengklaim keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya. Ini bisa menimbulkan kerancuan tata kelola, konflik horizontal, dan ketidakpastian hukum,” tegas Prof Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR.
Artikel Terkait
Prabowo Jadi Sandaran Jokowi dan Relawannya
Pamali Jokowi-Gibran Melayat ke Keraton Surakarta Bisa Lengser
Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik
Jokowi Pilih Open House Ketimbang Ikut Kongres Projo III