NARASIBARU.COM - Internal Partai Ummat sedang bergolak. Pemicunya, isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan ke Majelis Syuro. Proses pengesahan naskah AD/ART Partai Ummat yang terbaru, bakal diperkarakan di pengadilan.
Gelombang protes tersebut disampaikan anggota Mahkamah Partai Umat Herman Kadir. Dia mengatakan, ada aduan dari 24 DPW Partai Ummat yang masuk ke mejanya. Dia akhirnya memutuskan terjadi sengketa AD/ART di Partai Ummat. "Saya surati Menteri Hukum supaya menunda pengesahan AD/ART terbaru Partai Ummat," kata Herman Kadir di sela Mukernas II dan Munas I Partai Ummat di Jakarta pada Senin (16/6).
Ternyata, Menteri Hukum sudah menerbitkan pengesahan AD/ART yang disusun di Jogjakarta itu. AD/ART tersebut dibahas di Jogjakarta akhir tahun lalu. Kemudian surat pengesahan dari Kementerian Hukum keluar Mei 2025 lalu.
Artikel Terkait
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar