Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dikatakan Luhut, keempat pulau itu sempat tercatat masuk wilayah administrasi Sumut karena kesalahan data sejak tahun 2008.
Luhut menilai situasi ini menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini dalam menangani persoalan administratif menyangkut wilayah dan identitas masyarakat lokal.
“Dalam negara hukum yang sehat, keadilan seharusnya tidak bergantung pada seberapa viral suatu isu. Ketika masyarakat harus berteriak keras untuk didengar, itu menunjukkan kegagalan dalam mendengarkan sejak awal,” tegasnya.
Mantan Ketua Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran ini memandang, polemik empat pulau ini harus menjadi pelajaran pemerintah agar tidak lagi bergantung dinamika opini publik dan tekanan media dalam memutuskan sebuah kebijakan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemangku kebijakan. Rakyat berhak mendapat keadilan, baik dalam senyap maupun dalam sorotan. Kasus ini membuktikan satu hal dengan terang: no viral, no justice,” tutup Luhut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah