NARASIBARU.COM -Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah maupun bersamaan, bergantung pada konstruksi hukum dan politik yang berjalan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.
"Pemakzulan di mana-mana di dunia itu selalu berkaitan dengan hukum dan politik. Biasanya proses pemakzulan berjalan efektif ketika keduanya berada dalam satu koridor," ujar Zainal yang bergabung secara virtual, Rabu 18 Juni 2025.
Sosok yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, meski unsur hukum telah terbukti, proses politik kerap menjadi ganjalan.
Dia pun menyinggung pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang menyebut pemakzulan presiden dan wakil presiden adalah satu paket. Zainal menyebut hal itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.
"Apa yang disampaikan Jokowi bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden satu paket, menurut saya, mungkin karena dia tidak paham konstitusi," katanya.
Namun Uceng segera menimpali bahwa dirinya curiga bahwa Jokowi sesungguhnya hanya pura-pura tidak paham, lantaran ada pesan politik di baliknya.
Menurutnya, pernyataan itu bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa jika Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan karena alasan tertentu, maka Presiden Prabowo Subianto juga harus ikut bertanggung jawab.
"Saya tidak percaya Jokowi tidak paham konstitusi," tegasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gibran Tak Berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai Saat Pilpres 2024!
Eks Kader PDI Perjuangan Effendi Simbolon Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Tak Penuhi Syarat
Prabowo Diminta Segera Ganti Menteri yang Ganggu Kinerja Pemerintah
Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum