Gelandangan dan pengemis yang terjaring razia kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Noviar mengungkapkan bahwa jika ada gelandangan dan pengemis yang sudah terjaring razia sebanyak tiga kali, maka mereka akan disidangkan sesuai dengan ketentuan Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Para gelandangan dan pengemis ini akan menerima sanksi berupa denda, bahkan bisa dipidanakan.
“Kemarin ada yang tidak mau membayar denda, akhirnya dia mendekam di penjara,” kata Noviar Rahmad.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?