NARASIBARU.COM - Seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah bernama Hartana, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, pada Jum’at (15/9) siang. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang terjadi pada 10 Mei 2023 lalu.
Presiden bersama empat (4) pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya antara lain Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Klaten Sri Mulyani.
Kantor SHG and partner dari Yogyakarta yang menjadi Tim kuasa hukum Hartana, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat (15/9) siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum. Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah yang menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya.
“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati. Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggungjawab,” jelas Setyo Hadi Gunawan dalam rilis yang diterima aktual.com.
Tim kuasa hukum menjelaskan pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah. Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.
“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” ungkap Setyo.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?