Ia mengajak para netizen pentingnya bijak menggunakan media sosial, khususnya peran warga net dalam pemilu.
"Bermedia sosial juga butuh etika dan pemahaman aturan hukum. Jadilah bijak dan pintar dalam bermedia sosial," pintanya.
Salah satu upaya konkret Polres Lamongan lanjut Ipda Sampurno adalah dengan memonitor setiap berita dan apabila terdapat berita hoax atau tidak sesuai dengan kebenarannya, petugas akan melakukan penindakan dengan memberikan stempel Hoax. Kemudian menyebarkannya kembali kepada masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPD RI Dorong PSSI dan Satgas Anti Mafia Bola Polri Sasar Rumah Judi
"Dalam penanggulangan hoax, Polres Lamongan mengusung prinsip Hantam Hoax dengan 4C, yaitu Cermati, Cek, Cari, Cepat. Kami juga ajak para peserta ( Netizen ) untuk selalu cerdas dalam menyikapi informasi yang diterima, memeriksa kebenaran setiap berita sebelum menyebarkannya, mencari sumber informasi yang valid, dan bergerak cepat dalam menyikapi potensi penyebaran hoax," jelasnya.
Selain itu Ipda Sampurno juga menekankan bahwa media sosial bukanlah ruang privat, melainkan ruang publik.
Jejak digital sulit dihapus, sehingga penting untuk bijak bermedia sosial dan menjadi netizen yang cerdas serta anti-hoax.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?