“September, Oktober hingga Desember dilakukan surat peringatan pembayaran namun tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan sehingga 24 Mei 2013 PT. Dinamika Agrabangun meminta pengembalian dokumen asli yang dititipkan di kantor Notaris Harry Purnomo SH, MH, MKn karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli dinilai gagal,” jelasnya lagi.
Gagalnya jual beli PT. Dinamika Agrabangun dan Drs Cipto Sulistio sudah sah dan mengikat sesuai Putusan Penga dilan Tinggi DKI No.436/PDT/2020/PT.DKI jo No. 671/PdtG/2014/PN Jkt Brt.
Notaris Harry Purnomo SH,MH,MKn sampai saat ini tidak mengembalikan dokumen asli PT. Dinamika Agrabangun dan mengatakan berkas asli dititipkan di Bareskrim Mabes Polri.
“ Setelah dilakukan pengecekan ternyata berkas tersebut tidak ditemukan dan ini alibi untuk menghindarikewajibannya menyerahkan dokumen asli milik pelapor,” lanjutnya.
Notaris Suparno SH, MKn juga dilaporkan terkait lahan PT. Dinamika Agrabangun dengann STPL/B/ 1121/VII/2021/JBR/RESBGR laporan Tindak Pidana Pemalsuan Akte Otentik/ Pasal 266 tanggal 31 Juli 2021.
“Kami minta Ditjen AHU Kemenkumham membatalkan AHU No AHU-AH.01.03.098184 Salinan Akta Notaris No. 25 tanggal 24 November 2015 yng dibuat Notaris Suparno SH, MKn berkedudukan di Kabupaten Bogor yang berdasarkan Akta RUPS No. 25 tanggal 24 November 2015, telah terbukti Notaris Suparno SH, MKn melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 Undang- Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang- undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujar kuasa hukum dari Denny Lubis & partner.
“Kami juga minta kepemilikan dan pengurus PT. Dinamika Agrabangun dikembalikan kepada pemilik yang sah yakni Tan Budiono selaku Direktur Utama sesuai AHU No. AHU 35078.AH.01.02 tahun 2011 Salinan Akta no.01 tanggal 1 Juli 2011 yang dibuat Notaris Syaeful Huda SH,MKn yang berkedudukan di Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bontangku.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?