Dari luas wilayah tersebut, Nusa Tenggara Timur memiliki 21 kabupaten, dan 1 kota, 309 kecamatan, 327 kelurahan, dan 3.026 desa.
Beberapa diantaranya, kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini masuk menjadi sebuah daerah yang tertinggal.
Daerah tertinggal di Nusa Tenggara Timur ini ditetapkan berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020.
Isi dari Peraturan Presiden (Perpres) ini berisikan tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 hingga 2024.
Ada 62 daerah di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai wilayah tertinggal dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2020.
Dari 62 daerah ini, terdapat 13 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang masuk menjadi daerah tertinggal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batastimor.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?