Polisi Menetapkan Aturan Ganjil Genap 25-26 Desember Di Jalur Puncak Jawa Barat

- Senin, 25 Desember 2023 | 14:00 WIB
Polisi Menetapkan Aturan Ganjil Genap 25-26 Desember Di Jalur Puncak Jawa Barat

Baca Juga: PM Belanda Mark Rutte Menjanjikan Akan Segera Mengirim Pesawat Tempur F-16 Untuk Ukraina

Polisi meminta sopir atau pengguna jalan tetap tertib lalu lintas. Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.

Baca Juga: Ukraina Akan Melakukan Mobilisasi Umum Untuk Membela Negara Tersebut

Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler