Baca Juga: PM Belanda Mark Rutte Menjanjikan Akan Segera Mengirim Pesawat Tempur F-16 Untuk Ukraina
Polisi meminta sopir atau pengguna jalan tetap tertib lalu lintas. Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
Baca Juga: Ukraina Akan Melakukan Mobilisasi Umum Untuk Membela Negara Tersebut
Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?