Selain faktor kesehatan yang sangat diperhatikan, juga usia. Syarat anggota KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani.
‘’Dibuktikan dengan hasil tes kesehatan dari rumah sakit milik daerah atau puskesmas,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Zakiyah menyampaikan, selain memastikan kesehatan KPPS, pada Pemilu 2024 nanti, petugas di TPS juga akan mendapat jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan itu berlaku selama menjalankan tugas.
Komisioner asal Kecamatan Rengel ini menambahkan, secara beban, tugas KPPS pada Pemilu 2024 nanti tidak jauh beda dengan Pemilu 2019 lalu.
Yakni, menangani pemungutan suara Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Karena itu, kesehatan menjadi faktor penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
‘’Kami juga menyiapkan anggaran untuk santunan. Tapi santunan itu tidak seberapa, lebih baik sehat,’’ tandasnya. (fud/tok)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartuban.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?