SINAR JABAR - Polres Bogor akan memperpanjang penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak. Rencananya pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor ini berlaku hingga 1 Januari 2024.
"Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin 25 Desember 2023.
Dia menambahkan untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap dilakukan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Dimana ganjil genap dilakukan di tanggal merah, dan sehari sebelumnya.
Baca Juga: Solusi Jangka Pendek Atasi Krisis Air Sebagian Wilayah Purwakarta, PDAM Akan Lakukan Ini
Baca Juga: Libur Sekolah, Dinas Pendidikan Purwakarta Imbau Orangtua Manfaatkan Kebersamaan dengan Anak
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?