Info Penting Bagi yang Ingin Berlibur ke Kawasan Puncak Bogor

- Selasa, 26 Desember 2023 | 09:30 WIB
Info Penting Bagi yang Ingin Berlibur ke Kawasan Puncak Bogor

SINAR JABAR - Polres Bogor akan memperpanjang penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak. Rencananya pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor ini berlaku hingga 1 Januari 2024.

"Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin 25 Desember 2023.

Dia menambahkan untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap dilakukan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Dimana ganjil genap dilakukan di tanggal merah, dan sehari sebelumnya.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman, Pemkab Purwakarta Pantau Pelaksanaan Ibadah Natal hingga Tim Jibom Brimob Sterilisasikan Gereja

Baca Juga: Solusi Jangka Pendek Atasi Krisis Air Sebagian Wilayah Purwakarta, PDAM Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Libur Sekolah, Dinas Pendidikan Purwakarta Imbau Orangtua Manfaatkan Kebersamaan dengan Anak


Halaman:

Komentar