Baca Juga: BRI Bersama BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun Pekerja Migran Indonesia
Diberitakan sebelumnya masyarakat Kelurahan Gayam yang terdampak sejumlah 121 bidang yang mana 37 bidang sudah dilakukan musyawarah tahap pertama.
Hasil yang diberikan oleh tim KJPP kepada masyarakat tidak disetujui oleh masyarakat karena harga yang di bawah harga pasaran.
Kendati demikian pada Kamis 21 Desember 2023, sejumlah 13 orang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) telah menyetujui harga yang diberikan oleh KJPP.
Sebanyak 13 orang tersebut adalah pemilik dari 15 bidang terdampak di kelurahan Gayam.
Untuk yang belum setuju karena masih adanya perbaikan administrasi akan dijadwalkan musyawarah kedua sebelum diberikan UGR kepada masyarakat yang telah setuju.
“Untuk masyarakat yang tidak setuju nanti bisa menyampaikan pada pihak KJPP, atau mengajukan keberatan ke pengadilan. Karena sifat penilaian KJPP itu final,” ungkap Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Tutur Pamuji.
Meskipun masyarakat sudah membuat surat pernyataan dan memasang banner, nantinya masyarakat yang tidak setuju harus menempuh jalur hukum yaitu ke pengadilan untuk mengajukan keberatan atas nilai yang diberikan sebagai ganti rugi.
Reporter: Dhea Safira
Editor: Achmad Saich
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?