PPI Riau Meminta Peserta Pemilu Lebih Taat Aturan

- Selasa, 26 Desember 2023 | 14:00 WIB
PPI Riau Meminta Peserta Pemilu Lebih Taat Aturan

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Perhimpunan Pemilih Indonesia provinsi Riau mendesak peserta Pemilihan Umum untuk lebih taat pada aturan dan norma yang berlaku Keprihatinan ini disampaikan sebagai respons terhadap beberapa insiden pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan, Selasa (26/12).

Hasan selaku koordinator umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau menyoroti pemasangan bahan kampaye, khususnya di Kota Pekanbaru yang masih banyak melanggar aturan kampanye termasuk peraturan daerah.

“Saya melihat masih banyak bahan kampanye dalam bentuk poster yang terpasang di jalan protokol, di pohon dan dari ukurannya juga melebihi batas maksimal yaitu 40 x 60 cm, misalnya terpasang di jalan Sudirman, jalan Arifin Achmad dan jalan-jalan lainnya."

Kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai pada, Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Selama 75 hari akan digunakan peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat untuk memilihnya. Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Seperti yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kampanye adalah penyebaran bahan kampanye yang salah satunya berbentuk poster yang ukurannya sudah ditetapkan paling besar 40x60 cm dengan harga satuannya maksimal Rp100.000,-.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler