Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Jumat (22/12).
Ada rekomendasi yang menyatakan Pemko Pekanbaru hanya perlu memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa.
Kemudian masukan dari BPK Riau, Pemko Pekanbaru harus melakukan lelang secara elektronik. Pengadaan barang dan jasa harus lebih tertib.
"Kami juga diminta lebih teliti dalam hal laporan dan pengawasan. Sehingga tidak terjadi penurunan kualitas atau berkurangnya volume (barang dan jasa)," tutupnya.
(Her)
Baca Juga: Jaksa Tuntut Dua Kurir Sabu 14,96 Kg, Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?