Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie menyatakan, sidak yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan nelayan asal Arosbaya.
Yaitu, adanya nelayan luar daerah yang menangkap ikan dengan alat terlarang. Sehingga, merusak alat tangkap nelayan yang lain.
Nelayan yang didapati menggunakan alat tangkap trawl didata dan diberikan pembinaan agar tidak lagi menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang.
Juga, diminta untuk menyampaikan kepada nelayan lain di daerahnya untuk tidak menangkap ikan menggunakan alat trawl.
”Kami harap mereka tidak menggunakan trawl dan menangkap ikan di Perairan Bangkalan lagi. Kasihan nelayan Madura, khususnya Bangkalan,” ujarnya.
Jaring trawl tidak boleh digunakan hingga pesisir. Sementara ABK Macan Putih yang berhasil diamankan karena menggunakan trawl telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?