RadarBangkalan.id – Inspeksi mendadak (sidak) penggunaan alat tangkap ikan terlarang kembali dilakukan kemarin (28/12).
Penjabat ((Pj) Bupati Bangkalan bersama jajarannya menyisir perairan Kota Salak didampingi Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar.
Sidak berangkat dari dermaga pelabuhan PT Adiluhung Saranasegara Indonesia (ASSI) di Desa Sembilangan, Kecamatan Kota Bangkalan.
Hasilnya, didapati penggunaan alat tangkap terlarang oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan saat menangkap ikan di Perairan Bangkalan.
Baca Juga: Xiaomi Resmi Ungkap Mobil Listrik Pertamanya, Bisakah menggusur Dominasi Mobil Listrik Elon Musk?
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kapal nelayan dengan yang ditumpangi rombongan sidak.
Namun akhirnya, empat anak buah kapal (ABK) yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl berhasil diamankan.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?