Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Pondok Pesantren di Tulungagung
"Tidak masalah jika setiap malam kita gelar razia, ini untuk mewujudkan Ponorogo Zero Knalpot Brong," tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Jumianto Nugroho menambahkan setiap kendaraan yang terjaring razia maka akan dilakukan penahanan paling cepat 2 bulan.
Selain itu, pengambilan kendaraan diwajibkan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Syaratnya sudah sidang tilang, lalu kendaraan dikembalikan ke standar, knalpot brong kita sita untuk dimusnahkan, lalu wajib bersama orang tua saat mengambil, serta membawa surat pernyataan dari desa," imbuhnya.
Baca Juga: Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Miliki Dua Petugas Fungsional Mutu Pangan Perikanan, Ternyata Ini Tugasnya
Lebih lanjut, Kasatlantas juga menyebut jika saat ini Polres Ponorogo sudah memiliki satuan tugas (satgas) Knalpot Brong.
Satgas ini dibentuk dari hasil aspirasi masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong.
"Memang setiap kali kita turun ke masyarakat untuk Satlantas selalu yang dikeluhkan masalah balap liar dan knalpot brong, maka pak Kapolres membuat program Zero Knalpot Brong," pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?