Nantinya, BLT ini akan diberikan kepada sopir angkutan batubara selama 3 bulan.
“Tak sampai belasan ribu, Kita hitung nantinya, akan diberikan 3 bulan," sebut Al Haris.
Baca Juga: Dapatkan Promo Spesial Honda Awal Tahun 2024, Cukup Bayar Segini Bisa Langsung Bawa Pulang
Diketahui, Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di jalan umum.
Poin penting dalam Ingub tersebut adalah angkutan batubara tidak boleh melintas di jalan umum dan harus melewati sungai hingga jalan khusus angkutan batubara selesai dibangun.
Gubernur Jambi menyampaikan kepada sopir angkutan batubara yang didesak itu pengusaha tambang bukan Pemerintah Provinsi Jambi.
Karena dalam aturan undang-undang angkutan tambang tak diperbolehkan lewat jalan umum. Melainkan harus lewat jalan khusus.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?