Langgar Kode Etik Profesi Polri, Oknum Polisi di Polres Sumba Barat Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Selasa, 09 Januari 2024 | 00:00 WIB
Langgar Kode Etik Profesi Polri, Oknum Polisi di Polres Sumba Barat Diberhentikan Secara Tidak Hormat

"Proses hukum dan persidangan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BID PROPAM) Polres Sumba Barat telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku bagi personel Polri,"ujar Kompol Lorensius.

Baca Juga: Heboh! Judi di Pasar Malam, BPMK Klasis Waimangura Yango: Kapolres SBD Pernah Terima Setoran Judi Per Malam

Baca Juga: Wow! Kapolres SBD Buka Praktik Perjudian Hingga Marah TNI AD, BPMS dan BPMK: Panitia Pasar Malam Tersandera!

Kompol Lorensius menambahkan, "Upacara ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Sumba Barat. Dengan berat hati, kita melepas salah satu rekan kita dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukan"ungkapnya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi anggota yang melanggar Kode Etik Profesi Polri maupun melakukan tindakan indisipliner, sehingga tidak ada lagi personel yang mendapatkan PTDH"imbuhnya.

Mengakhiri amanat Kapolres, Wakapolres mengajak seluruh personel Polres Sumba Barat untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin tanpa melanggar aturan.

Baca Juga: PADMA Indonesia Desak Kapolri Perintahkan Kapolda NTT Segera Panggil dan Periksa Kapolres SBD

Baca Juga: Disebut Gawangi Praktik Judi, IKBS Desak DPRD SBD Segera Panggil Kapolres SBD Serta Tegaskan Ini...!!!

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler