"Proses hukum dan persidangan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BID PROPAM) Polres Sumba Barat telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku bagi personel Polri,"ujar Kompol Lorensius.
Kompol Lorensius menambahkan, "Upacara ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Sumba Barat. Dengan berat hati, kita melepas salah satu rekan kita dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukan"ungkapnya.
"Semoga ke depan tidak ada lagi anggota yang melanggar Kode Etik Profesi Polri maupun melakukan tindakan indisipliner, sehingga tidak ada lagi personel yang mendapatkan PTDH"imbuhnya.
Mengakhiri amanat Kapolres, Wakapolres mengajak seluruh personel Polres Sumba Barat untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: PADMA Indonesia Desak Kapolri Perintahkan Kapolda NTT Segera Panggil dan Periksa Kapolres SBD
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?