Belum Diterima LADK 15 Parpol, Sanksi Apa Yang Didapat? Begini Kata Jubir KPU Malaka Stefanus

- Rabu, 10 Januari 2024 | 21:01 WIB
Belum Diterima LADK 15 Parpol, Sanksi Apa Yang Didapat? Begini Kata Jubir KPU Malaka Stefanus

Kabar NTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menyampaikan hasil laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilu.

Dikatakan KPU Kabupaten Malaka melalui Juru bicara (Jubir) anggota KPU Stefanus Manhitu kepada Kabar NTT (10/1), bahwa hasil LADK peserta pemilu yang diterima yakni, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sementara lanjut dia, 15 Partai Politik (parpol) yang belum diterima atau dikembalikan LADK yakni; PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKB, PSI, PKN, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Hanura.

Baca Juga: KPU Malaka: Hanya 2 Parpol Yang Diterima LADK Peserta Pemilu

"Hanya 2 parpol ini statusnya yang diterima," ungkap Jubir Stefanus.

Dia juga menyebut, untuk LADK peserta pemilu atau parpol lain yang belum diterima akan dikenai sanksi karena ada batas waktu yang telah ditentukan.


Halaman:

Komentar