Belasan ASN Nakal Pemprov Banten Kena Sanksi, dari yang Bolos hingga Ketahuan Korupsi

- Rabu, 17 Januari 2024 | 06:00 WIB
Belasan ASN Nakal Pemprov Banten Kena Sanksi, dari yang Bolos hingga Ketahuan Korupsi

Baca Juga: 2 Menit Lalu! Kode Redeem ML Mobile Legends 16 Januari 2024, Dapat Hadiah Skin Hero, Magic Dust hingga Diamond yang Bisa Didapatkan Gratis

"Untuk yang ringan itu ada empat, kemudian pelanggaran sedang itu ada enam, dan pelanggaran berat itu ada dua," ungkapnya.

"Dan itu semua sudah kita tindak sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," sambungnya.

Nana menerangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai ASN tersebut sangat beragam. Dari mulai bolos kerja, hingga tersandung pada tindak kasus pidana.

Baca Juga: 5 Cara Sederhana Alias Mudah Menghasilkan Uang dari Ponsel, Ada yang Bisa Sambil Rebahan

"Macam-macam (pelanggarannya), kalau yang ringan sampai sedang itu misal tidak masuk-masuk kerja, tidak hadir tanpa keterangan berhari-hari, sampai juga ada tindakan pidana seperti kasus korupsi," terangnya.

Terkait sanksi yang diberikan, jika pelanggaran ringan itu hanya diberikan teguran dan sanksi tertulis, sementara untuk yang berat karena pidana itu diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau yang kasus berat dan mengarah pada tindak pidana, itu jelas kita lakukan PTDH. Pokonya kalau yang pidana itu pasti PTDH," sambungnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com


Halaman:

Komentar