Buntut Ricuh Usai Laga Melawan Persedikab, Persipro 1954 Didiskualifikasi Komdis Asprov PSSI Jatim: Dua Pemain Dilarang Tampil 6 Bulan

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 07:30 WIB
Buntut Ricuh Usai Laga Melawan Persedikab, Persipro 1954 Didiskualifikasi Komdis Asprov PSSI Jatim: Dua Pemain Dilarang Tampil 6 Bulan
Kediri, NARASIBARU.COM - Persipro 1954 didiskualifikasi dari babak 16 besar Liga 3 Jatim oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim.
 
Tak hanya didiskualifikasi, Komdis juga menghukum dua pemain tim asal Probolinggo itu dengan larangan bermain selama 6 bulan akibat insiden yang terjadi di Stadion Canda Bhirawa Pare melawan Persedikab Kediri pada Kamis (18/1/2024) lalu. 

Seperti diketahui, insiden kericuhan itu terjadi usai pertandingan babak 16 besar Liga 3 Jatim yang dimenangkan Persedikab Kediri dengan skor tipis 1-0. 
 
Setelah wasit meniup peluit panjang sebagai tanda berakhirnya babak kedua, sejumlah pemain Persipro terlihat mengejar pengadil lapangan tersebut. 
 
 
Tidak berhenti disitu, insiden juga berlanjut di depan tribun sebelah barat antara pemain Persipro dengan penonton hingga diwarnai saling lempar botol.

Beruntung, petugas kepolisian dan TNI berhasil menenangkan dan meredam situasi insiden tersebut hingga menjadi kembali kondusif. 
 
Kemudian, pemain beserta tim official Persipro mendapatkan pengawalan ketat dari petugas keamanan untuk keluar dari stadion.

Dilansir dari pssijatim.com, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Pemain dan official Probolinggo FC (Persipro 1954) secara besama-sama, yang mana tidak diketahui satu persatu identitasnya, melakukan: provokasi terhadap penonton pendukung; intimidasi/ ancaman terhadap perangkat pertandingan; pemukulan perangkat pertandingan; pemukulan oleh official Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap manajer Persedikab.

Perilaku buruk ini dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI fakta sebagaimana terurai di atas, merupakan tingkah laku buruk yang dilakukan secara kolektif oleh klub Probolinggo FC (Persipro 1954) terhadap perangkat pertandingan, sehingga patut dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 53 Kode Disiplin PSSI.
 
Baca Juga: 5 Oleh-oleh Khas Nganjuk yang Wajib Dibawa Pulang untuk Keluarga di Rumah

Dengan tujuan untuk menjaga sportivitas/ fair play pada Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur dan berdasarkan kewenangan yang melekat pada pasal 78 Kode Disiplin PSSI serta pernyataan deklarasi Pakta Integritas yang dibuat oleh Pelatih dan Pemain, pada tanggal 28 Nopember 2023, Komite Disiplin perlu menetapkan sanksi tambahan, agar tidak terjadi tindakan buruk yang sama pada pertandingan yang lain.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memutuskan: Menyatakan, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 Kode Disiplin PSSI, Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur, dan Menghukum, Klub Probolinggo FC (Persipro 1954) dengan hukuman diskualifikasi dari babak 16 besar, Pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023.

Selain klub Probolinggo FC (Persipro 1954), Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum pemain Nomor Punggung 22 atas nama Murdani dan pemain Probolinggo FC (Persipro 1954) Nomor Punggung 5 atas nama Deki Rolias Sandra, telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI.
Dua pemain ini masing-masing dihukum dengan denda Rp 18.750.000,-, selain itu dua pemain ini dihukum larangan bermain selama enam bulan (6 bulan) pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.

Reporter: Rizky Rusdiyanto 
Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar